Restorasidaily.com | KARO
Polres Tanah Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil tangkapan dari tangan tersangka bandar sekaligus pengedar Rodianto Bangun di halaman Mapolres Karo, Rabu (24/1/2018).
Wakapolres Tanah Karo Kompol Effendi Situmorang menyatakan bahwa pihak Kepolisian, BNNK dan masyarakat harus bersinergi memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita tunjukkan bahwa petugas tak main-main untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Kita tetap bekerjasama dengan BNNK dan masyarakat”, ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada personil Satuan Reserse Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba, khususnya kepada Kasat Narkoba yang telah berhasil mengungkap 6 kasus meskipun baru menjabat.
Selain itu dihimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui, melihat orang yang menggunakan narkoba (penyalahgunaan) langsung beritahukan kepada Kepolisian atau BNNK.
“Karena yang kita hukum bukan warganya tapi perilaku dan kelakuannya. Tujuan kita agar masyarakat terbebas dari narkoba,” tegas Effendy.
Menanggapi itu, Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu juga mengapresiasi kinerja Sat Narkoba.
“Kepada Kasat Narkoba dan personilnya agar terus meningkatkan pemberantasan dan penangkapan pengguna narkoba. Jangan pandang bulu, siapapun orangnya. Jika sudah melawan hukum, harus ditindak tegas,” ujar Kapolres disela-sela pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan Kasat Narkoba, Kepala BNNK, Kejari, Kadis Kesehatan, Wakapolres, Kuasa hukum tersangka juga disaksikan langsung oleh tersangka kepemilikan sabu Rodianto Bangun yang ditangkap pada (21/12/2017). Diperkirakan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah Rp. 70 juta.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian pemusnahan barang bukti terkait penangkapan dari Berastagi yang notabenya berdasarkan Ketetapan status dari Kejaksaan untuk dimusnahkan.
Dikatakannya, berdasarkan penangkapan, ada 78,84 gram, namun berdasarkan ketetapan.
“10 gram kita kirim ke laboratorium forensik kemudian 68 gram dimusnahkan. Atas Perintah Kapolres yang menyatakan perang terhadap narkoba. Siapapun itu, bahkan sudah di perintahkan Kapolri, kalau ada anggota polisi terlibat dengan narkoba diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas,” tutupnya. (Anita)
