Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kinerja personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga patut dicontoh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Lagi, mereka berhasil mengungkap komplotan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yang mana 1 pelaku merupakan warga Kota Depok Jawa Barat, sedangkan 3 pelaku lainnya merupakan pemuda Kota Pematangsiantar. Keempat pelaku diringkus di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Sesuai data yang diperoleh menyebutkan, keempat pelaku yakni, Wisnu Saputra Gulo alias Wisnu (28) sopir angkot warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Berlin James Pangaribuan alias Arga alias Tembok (27) sopir warga Perumahan BCI Blok C 1 Kelurahan Suka Tani Kecamatan Tapos Kota Depok, Jhony Friky Pasaribu alias Kiki (27) warga Jalan Pergaulan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantat Utara dan Abdul Karim Lubis alias Karim (33) warga Jalan Viyata Yuda Neptunus Kelurahan Bah Kapsul Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penangkapan terhadap keempat pelaku, berawal dari sebuah penggerebekkan di Hotel Raja, Jalan Lintas Saribudolok Kecamatan Panei Tongah Kabupaten Simalungun, Senin (22/1/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB. Di kamar nomor 4 di hotel itu, akan terjadi transaksi sekaligus pesta sabu.
Empar orang pria berboncengan mengendarai 2 unit sepedamotor dengan gaya mencurigakan masuk ke area parkir hotel Raja kemudian memesan kamar nomor 4.
Melihat target sudah di depan mata, Tim Opsnal langsung menggerebek kamar itu dan menangkap pelaku Wisnu dan Arga, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur lewat pintu belakang kamar tersebut.
Dari kamar itu ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 2 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet, Uang senilai Rp 340 ribu, 1 unit hp nokia warna putih milik Wisnu, 1 unit hp nokia hitam milik Arga, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM MANDIRI dan 1 buah KTP A/n Arga.
Dinterogasi, pelaku Arga mengaku dirinya merupakan komplotan penjual narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Pelaku Arga mengaku sabu yang akan dijual itu disimpan di rumah temannya bernama Kiki di daerah Parluasan Kota Pematangsiantar.
Tanpa menunggu lama Tim Opsnal langsung berangkat pengembangan kemudian pelaku Arga menunjukkan rumah di Jalan Pergaulan No 22 di daerah Parluasan Kel Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, diketahui milik Jhony Friky alias Kiki.
Saat digerebek, Kiki sedang mengonsumsi sabu di kamar mandi di dalam kamarnya. Dari kamar mandi itu disita barang bukti 1 buah kotak rokok lucky strike berisi 1 buah plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah alat isap (bong), 1 buah pipet, 1 buah mancis warna merah, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di Balut dengan tisu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan beberapa plastik klip kosong dan 1 bungkus plastik klip besar diduga sisa narkotika jenis sabu.
Pelaku Kiki membantah sebagai pemilik tas ransel warna hitam tapi milik pelaku Arga yang dititipkan di rumahnya sehari sebelum penangkapan.
Pelaku Arga pun mengakui keterangan pelaku Kiki, dan sabu itu diperolehnya dari pelaku Wisnu yang merupakan rekan kerjanya untuk menjual sabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Pelaku Wisnu mengaku sabu itu diperolehnya dari temannya di wilayah Kota Medan dan pelaku Arga mengaku sudah sempat menjual sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki yang dipesan pelaku Abdul Karim Lubis alias Kamir, di Jalan Viyata Yuda Neptunus.
Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal menangkap pelaku Kamir di teras rumah kontrakannya. Pelaku Kamir sempat ketahuan membuang barang bukti diduga jenis sabu di bawah jemuran.
Barang bukti itu 1 buah dompet warna coklat di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip besar berisi delapan bungkus plastik klip kecil diduga sabu, 1 buah caute bath, 1 buah kaca pirex, 7 buah plastik klip kecil kosong, 5 buah pipet, 1 buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, 4 buah mancis dan 1 unit hp warna merah merk samsung lipat serta 1 unit sepedamotor warna merah hitam No pol BK 3222 TAD, pun diamankan dari rumah pelaku Kamir.
“Keempat pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo
