Restorasidaily.com | TIGAPANAH
Sepak terjang MG (35) yang selama ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sudah berakhir. Pasalnya, warga Desa Seberaya Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo ini, Kamis (26/1/2018) sekira pukul 16:00 WIB disergap personil BNNK Karo.
Ayah dua anak ini disergap di sebuah warung tuak di Desa Kkuta Bale, Kecamatan Tigapanah, ketika sedang asyik minum tuak. Penyergapan dipimpin langsung oleh Kasi Brantas AKP J Sitopu.
Setelah dilakukan penggeledahan, personil BNNK berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3,6 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 HP merek Nokia, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Atas adanya temuan tersebut, MG dibawa ke Kantor BNNK di Jalan Pahlawan Kabanjahe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepala BNNK Karo AKBP Heppy Karokaro, SE didampingi Kasi Berantas Kompol J Sitopu SH mengatakan, pelaku MG telah menjadi target penangkapab.
“Setelah kami menerima informasi, langsung melakukan penangkapan. Kami tetap menindak lanjuti kasus ini dan sekaligus mengembangkannya serta memburu para pelaku lainnya”, ungkapnya seraya berkata jikalau pihak BNNK Karo tetap komit dan tidak main-main memberantas narkoba. Karena narkoba musuh utama bangsa.
Sementara, pelaku MG mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba dan mengedarkannya selama enam bulan belakangan ini. Barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang berprofesi sebagai mandor mobil angkutan di Desa Tigapanah untuk dijual secara paketan seharga Rp100 ribu. (Anita)