advertising
Senin, 27 Maret 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
Home Berita

Mangkir Dinas Lebih 30 Hari, Brigadir Irwansyah Dipecat

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
26 Januari 2018
in Berita
0

Restorasidaily.com | TAPANULI TENGAH

Akibat meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, seorang personil Polsek Kolang Polres Tapanuli Tengah, Brigadir Irwansyah, dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Mapolres Tapteng saat apel pagi, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 08.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi SIK,MSi.

“Penghargaan dan sanksi tegas ini sesuai komitmen Kapolri untuk peningkatan disiplin dan kinerja anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, dalam melayani masyarakat. Di luar sana, anyak orang berjuang keras untuk bisa menjadi anggota Polri. Tetapi ada pula anggota Polri tidak bersyukur kepada Tuhan atas pekerjaan dan tugas yang diamanahkan kepadanya. Saya tekankan, sebagai anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh. Agar upacara seperi itu tidak terulang lagi kedepannya”, tegas AKBP Hari Setyo Budi.

Brigadir Irwansyah, lahir tanggal 10-8-1981 berpangkat Brigadir Polisi, bertugas di Polsek Kolang Polres Tapteng. Melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca Juga: Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

“Karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Atau pasal 21 ayat (3) huruf e, Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik. Maka Brigadir Irwansyah dikenakan PTDH”, ungkap Kapolres, yang selanjutnya menyerahkan lampiran Surat Keputusab PTDH kepada personil Provost Bripda Santosa yang mewakili Irwansyah karena Inabsensia (tidak hadir).

Upacara PTDH itu juga dihadiri Wakapolres Tapteng, para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, personel Polres beserta ASN Polres Tapteng.

Penulis ; Hendra Simanjuntak

Advertisement. Scroll to continue reading.

Esitor ; Hendro Susilo

Share221Tweet138SendSharePin50Send
Berita

Pelanggan Temukan Ulat Dalam Jus Jeruk di Kafe Kopi Sio Pematang Siantar

26 Maret 2023
Berita

Terminal Tanjung Pinggir Diresmikan Presiden Jokowi. Susanti Dewayani Suguhkan Lampu Jalan Seperti Ini

22 Maret 2023
Berita

Replika Pocong ini Dibawa ke Depan Gedung DPRD Pematang Siantar

20 Maret 2023
Berita

Terkait Agunan Tambahan Debitur KUR, Pengawasan PinCa BRI Pematang Siantar terhadap Kantor Unit Binaan Diduga Tak Becus

19 Maret 2023
Berita

Minta Agunan Tambahan Debitur KUR, BRI Cabang Pematang Siantar Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah

17 Maret 2023
Berita

Ahua Sebut Solar dari Polda. Kabid Humas Poldasu : “tidak ada itu”

16 Maret 2023
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023
Berita

Seorang Warga Nagori Marubun Jaya Memoto Coblosan Surat Suara Calon Pangulu Nomor 4

15 Maret 2023
Berita

Pengerukan Tanah Jalan Tol Meresahkan Masyarakat Nagori Huta Parik. Ketua Maujana Jadi Agen Jual-beli Tanah

14 Maret 2023
Berita

Besok, Kabupaten Simalungun Melaksanakan Pilpanag Serentak

14 Maret 2023
Berita

Hendra (Karyawan) : “ini rumah karyawan, seharusnya gak boleh nyimpan solar”

14 Maret 2023
Berita

Seratusan Jerigen Solar Diduga Bersubsidi Milik Vendor Replanting Ditimbun di Rumah Karyawan Kebun Balimbingan

13 Maret 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID