Restorasidaily.com | TAPANULI TENGAH
Akibat meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, seorang personil Polsek Kolang Polres Tapanuli Tengah, Brigadir Irwansyah, dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di lapangan upacara Mapolres Tapteng saat apel pagi, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 08.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi SIK,MSi.
“Penghargaan dan sanksi tegas ini sesuai komitmen Kapolri untuk peningkatan disiplin dan kinerja anggota Polri dalam menjalankan tugasnya, dalam melayani masyarakat. Di luar sana, anyak orang berjuang keras untuk bisa menjadi anggota Polri. Tetapi ada pula anggota Polri tidak bersyukur kepada Tuhan atas pekerjaan dan tugas yang diamanahkan kepadanya. Saya tekankan, sebagai anggota Polri harus melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh. Agar upacara seperi itu tidak terulang lagi kedepannya”, tegas AKBP Hari Setyo Budi.
Brigadir Irwansyah, lahir tanggal 10-8-1981 berpangkat Brigadir Polisi, bertugas di Polsek Kolang Polres Tapteng. Melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Atau pasal 21 ayat (3) huruf e, Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik. Maka Brigadir Irwansyah dikenakan PTDH”, ungkap Kapolres, yang selanjutnya menyerahkan lampiran Surat Keputusab PTDH kepada personil Provost Bripda Santosa yang mewakili Irwansyah karena Inabsensia (tidak hadir).
Upacara PTDH itu juga dihadiri Wakapolres Tapteng, para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira, personel Polres beserta ASN Polres Tapteng.
Penulis ; Hendra Simanjuntak
Esitor ; Hendro Susilo