Restorasidaily.com | KARO
Kanit Reskrim Polsek Mardinding Aiptu Basmi Ginting, memimpin penangkapan terhadap seorang kondektur bus diduga sebagai pengedar sabu di dalam gubuk kosong, di sekitar persawahan Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng sekira pukul 20:00 WIB. Gudang kosong itu sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Sudah lama kita curigai, setelah dilakukan penyelidikan langsung dilanjutkan dengan pengintaian dan menggerebek gubuk kosong milik saleh sembiring depari. Ketika pintu didobrak, pelaku tak bisa berkutik. Karena tertangkap tangan, sedang membagi-bagi paket kecil sabu siap jual,” tulis Aiptu Basmi Ginting melalui What’s App.
Dikatakannya, pelaku bernama Riduan Berutu (32) warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng berprofesi sebagai konektur bus. Dari hasil interogasi, sabu yang sedang dibagi-baginya menjadi paket kecil merupakan milik Saleh Sembiring Depari, pemilik gubuk.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 12 paket kecil sabu seberat 1,95 gram, daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas tissu seberat 7,0 gram, 1 timbangan electrik, 1 bong dan pipet, 1 kaca dan kompeng, 3 mancis, 66 lembar plastik kecil berles merah kosong dan 1 HP merk Nokia.
Sementara Kapolsek Mardinding AKP Robinson Ginting berharap, dengan adanya penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Mardinding dapat menimbulkan efek jera baik bagi pengguna dan bandarnya. Agar para generasi muda terbebas dari bahaya narkoba.
“Apa yang menjadi harapan kita bersama akan dapat teratasi jika elemen masyarakat selalu bekerjasama”, sebutnya. (Anita)
Discussion about this post