Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Edward Jones Tarigan (37) pria pengangguran warga Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan mengaku beli satu paket sabu seberat 0,50 gram dari seputaran Jalan Singosari Kecamatan Siantar Barat setelah ditangkap disalah satu rumah di Jalan Viyatha Yuda Ujung Kelurahan Bah Kapul Kecamatab Siantar sitalasari Sabtu, (27/1 2018) sore sekira pukul 15.00 Wib.
“Setelah kami tangkap, Pelaku Edward mengaku satu paket sabu dibelinya dari Jalan Singosari”, hal ini diucapkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Muliady SH dikonfirmasi.
Hanya saja, Mulyadi menambahkan pelaku Edward tidak mengenal identitas seorang pria yang menjual sabu tersebut karena baru dikenalnya. Satu paket sabu itu dibelinya seharga Rp 450 ribu.
Dijelaskannya, dari pelaku Edward juga ditemukan barang bukti 1 buah pipa kaca, 1 buah jarum suntik dan 1 buah kompeng karet yang disimpan didalam kantong celana nya. Penangkapan pelaku Edward itu atas bantuan informasi masyarakat.
“Pelaku Edward sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Mulyadi mengakhiri.
Penulis : Ridho
Editor : Freddy Siahaan.
Discussion about this post