Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Belum dipastikan lolos serta ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur, dua pasangan bakal calon JR Saragih-Ance SAg dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus telah memasang sejumlah baliho dan poster di wilayah Kota Pematangsiantar.
Seperti yang terlihat, Minggu (28/1/2018), baliho dan poster yang terpampang di beberapa sudut kota pematangsiantar, bertuliskan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, itu dinilai telah merusak estetika pemilukada, karena mereka masih berstatus bakal calon.
Pasangan calon baru akan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Namun anehnya, tak seorang pun anggota Panitia Pengawas Pemillu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar, menegur serta menindak keras kedua pasangan bakal calon tersebut.
Baliho dan poster mereka itu seharusnya ditertibkan supaya estetika pemilukada terlaksana secara baik, sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya Panwaslu, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) harus segera menertibkan baliho dan poster karena tahapan masa kampanye belum dimulai.
Penulis : Ridho/Hendro Susilo
Discussion about this post