Restorasidaily.com -Medan : Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, Partai NasDem optimis dapat melewati tahapan vertifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan, Partai NasDem yakin lolos verifikasi faktual parpol yang prosesnya akan segera dilakukan. “Karena kami sudah memulai proses persiapan sejak tahun lalu, posisi Partai NasDem sangat siap menghadapi verifikasi faktual KPU RI,” ujar Ketua DPP Partai NasDem Martin Manurung usai Rapat Koodinasi Wilayah di Kantor DPW Partai NasDem Sumut di Medan, Sabtu (27/1).
Martin yang juga Korwil NasDem Wilayah Sumut ini menjelaskan, Partai NasDem melakukan persiapan verifikasi lebih awal karena mereka sadar bahwa, sebagai partai baru harus bergerak lebih cepat di bandingkan partai lainnya.
Maka dari itu, mereka harus menyiapkan diri sejak dini. Lebih lanjut, Martin menjelaskan, agenda Rakorwil yang dilakukan bersama DPD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara lebih bersifat pengecekan kesiapan pengurus Nasdem di Kabupaten/Kota dalam menghadapi verifikasi faktual.
Sekretaris DPW NasDem Sumut, Iskandar ST, menambahkan, selain untuk mengecek kesiapan DPD, Rakorwil juga dalam rangka mempersiapkan saksi NasDem untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Ditambahkan Iskandar, di Sumut, NasDem akan mempersiapkan 40.000 saksi.
Menurutnya, rekrutmen saksi ini juga sejalan dengan target NasDem memiliki 1,5 juta anggota.
“Jadi satu orang saksi kita harapkan bisa merekrut 30 orang,” jelasnya.
Dalam Rakorwil ini juga hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga. Benget dalam kesempatan itu menyampaikan, pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53, semua parpol baik lama dan baru harus diverifikasi faktual.
Pasca putusan itu juga, KPU RI telah menerbitkan PKPU 5 dan PKPU 6 tahun 2018 yang mengatur tentang jadwal dan ketentuan verifikasi.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan ketentuan dalam verifikasi ini semisal dari yang sebelumnya sensus keanggotaan, sekarang cukup dengan sampel. Apabila ada 100 KTA anggota yang diserahkan, maka KPU akan mensampling 10%. Apabila lebih dari seratus, maka yang akan disampling 5%. Sampel verifikasi itu menurutnya akan dipersiapkan oleh parpol siapa anggotanya yang akan diverifikasi secara faktual.
Verifikasi di tingkat provinsi akan mulai dilakukan esok, 28-30 Januari. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kabupaten/kota pada 30 Januari-1 Februari. Sementara penetapan parpol peserta pemilu akan dilakukan pada 17 Februari. (Red/Team)
