Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur di Pemilukada Sumatera Utara Tahun 2018, Bupati Simalungun DR.JR Saragih,SH,MM dipastikan akan berjuang maksimal untuk memperoleh simpati dan suara dari masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
Namun sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur yang sah sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, JR Saragih diminta untuk juga memastikan jikalau nama dan dirinya tidak terlibat kasus korupsi, seperti yang telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah instansi penegak hukum.
Hal itu bertujuan agar JR Saragih merupakan sosok pemimpin yang benar-benar bersih, bebas dari tindakan korupsi dalam menjalankan roda pemerintahan, andai kelak terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.
Sebagaimana diketahui, beberapa kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Simalungun, yang disebut-sebut menyeret nama JR Saragih telah dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Diantaranya yakni, dugaan korupsi dana kesejahteraan guru swasta senilai Rp1,2 miliar, yang ditangani oleh Subdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.
Dugaan korupsi APBD sebesar Rp48 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaporkan ke KPK. Kemudian dugaan korupsi dana insentif pajak Tahun 2009 sejumlah Rp2,5 miliar yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Serta dugaan korupsi pengelolaan Dana Bansos, Dana BOS, DAK Rehabilitasi Ruang Kelas berkisar Rp50,2 miliar yang dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI pada bulan Desember 2012 silam.
Itu belum lagi termasuk kasus dugaan penyuapan seorang komisioner KPU Simalungun periode 2008-2013, Robert Ambarita, dengan bukti cek senilai Rp50 juta, yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski hingga kini, dari seluruh kasus dugaan korupsi yang disinyalir menyeret nama JR Saragih, itu tidak satu pun memiliki kepastian penyelesaian penanganannya.
Namun, tudingan miring dugaan keterlibatan JR Saragih atas laporan dugaan korupsi tersebut, semestinya disikapi secara proporsional oleh dirinya. Sehingga masyarakat Sumatera Utara tidak berpikiran “negatif” maupun bertanya-tanya terhadap reputasinya selama menjabat Bupati Simalungun sejak Tahun 2010 silam.
Penulis : Hendro Susilo
