Restorasidaily.com | KARO
Personil Satuan Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengamankan tiga pria diduga pelaku penebangan dan pengangkutan kayu di Kawasan Huta Negara, tepatnya di Jalan Lau Kawar Desa Kuta Gugung, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sabtu (27/1/2018) sore kemarin sekira pukul 18.00 WIB.
Ketiga pria itu, Frengky Samosir selaku penebang kayu, Udin Ginting selaku pemilik atau pembeli kayu dari lahan milik JS dan
Agar Broven Simanjuntak selaku sopir Truk Kingkong.
Dari ketiga pria itu diamankan barang bukti 1 unit mobil truk kingkong warna biru tanpa plat, 8 batang kayu bulat jenis Ndokum dengan panjang 5 meter dan 1 unit mesin Chainsaw warna orange.
Kanit Tipiter Iptu A Nainggolan telah melakukan chek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan menghadirkan pihak tenaga ahli dari Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe. Dimana hasil check TKP itu Frenky Samoair selaku penebang pohon menunjukkan Bonggol atau Tungkul sebanyak 4 batang (bekas penebangan pohon kayu) yang diangkut ke atas 1 unit mobil truk kingkong.
Kemudian Nirwan Ginting, SP dari Unit KPH Wilayah XV Kabanjahe melakukan pengambilan titik kordinat diatas bonggol atau tungkul kayu dengan mempergunakan 1 unit GPS map 60CSx merk Germin dengan masing-masing titik koordinat : N : 03″ 11″ 34,0″ E : 098″ 23″ 36,7 (bonggol/tungkul kayu 1), N : 03″ 11″ 34,5″ E : 098″ 23″ 37,0″ (bonggol/tungkul kayu 2), N : 03″ 59″ 48,8″ E : 098″ 23″ 35,6″ (bonggol/tungkul kayu 3), N : 03″ 11″ 32,7″ E : 098″ 23″ 35,5” (bonggol/tungkul kayu 4) dan N : 03″ 11″ 33,8″ E : 098″ 23″ 36,8” (bonggol/tungkul kayu 5).
Setelah titik kordinat diambil, dilanjutkan koordinasi dengan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 medan guna dilakukan plot terhadap titik kordinat dengan Peraturan Mentri Kehutanan (Permenhut) yang tertuang didalam SK No 579 tahun 2014. Ternyata lokasi penebangan kayu tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Nirwan Ginting,SP juga melakukan pengecekan terhadap kayu bulat sebanyak 8 batang diatas mobil truk kingkong tesebut untuk menentukan jenis kayu, serta ukuran dan volume.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pria dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Karo. Penyidik Unit Tipiter akan Melakukan wawancara terhadap Nirwan Ginting, SP untuk dilakukan pengklopan di dalam peta, apakah lokasi tempat penebangan tersebut masuk atau diluar kawasan Hutan Negara. Serta melakukan Penerbitan Laporan Polisi dan melakukan gelar perkara guna peningkatan status dari lidik ke sidik, hingga menuntaskan proses perkara tersebut.
Penulis : Freddy Siahaan
Discussion about this post