Restorasidaily.com-Simalungun
Tidak pernah puas dan bersyukur dengan penghasilan tetap sebagai Karyawan di sebuah Perusahaan ,sehingga membuat Ahmadi Alias Mandor (37) karyawan PT Sipeff warga Huta II Nagori Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Nekat jual narkotik jenis sabu-sabu akibatnya dia ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian pelaku menyambi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pelaku ditangkap pada hari Selasa (30/1/2018) sekitar pukul 13:00 Wib.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH dikonfirmasi Rabu (31/1 2017) siang menyatakan penangkapan tersangka Mandor berawal adanya laporan masyarakat bahwa tersangka mandor mengedarkan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikkan dan menargetkan gerak gerik pelaku , akhirnya tersangka Mandor berhasil ditangkap di Pos Apel Divisi IV Kebun Sipeff Afdelung II Nagori Marihat Bukit Kecamaran Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka diamankan barang bukti, 1atu unit Sepedamotor merk Poswan warna hitam-putih BK 5823 TI, 1 buah tas sandang warna hitam merk polo beach didalamnya berisi 2 Bungkus Paket kecil Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 Bungkus Paket kecil Plastik Klip Transparan diduga berisikan serbuk sisa Narkotika Jenis Sabu, 4 buah Plastik Klip Transparan kosong ukuran sedang, 1 Plastik Klip Transparan kosong ukuran besar, 28 plastik klip kecil kosong, 5 pipet kecil dan alat hisap sabu lainnya.
“Tersangka Ahmadi alias Mandor sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 Subsidair pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”,ujar Kapolsek mengakhiri.
Penulis : Hendri
Editor : Freddy Siahaan