Restorasidaily.com – Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat pencegahan Gubernur Jambi Zumi Zola dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pencegahan itu diterima Ditjen Imigrasi sejak 25 Januari 2018.
“Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zulmi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Humas Ditjenim, Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Agung, alasan KPK mencegah Zumi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan baru kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. “Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Agung.
Baca Juga : Pilkada Serentak 2018, Diimbau tak Gunakan Bahasa Agama
Sebelumnya, KPK memastikan adanya tersangka dalam penyidikan baru terkait suap proses pembahasan APBD Provinsi Jambi. Nama tersangka akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Informasi yang dihimpun, tersangka dalam kasus ini adalah Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, lembaga Antikorupsi masih belum menyebut secara gamblang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Kendati begitu, KPK memberi sinyal jika tersangka dalam kasus ini adalah Zumi Zola. Hal itu diisyaratkan dengan penggeledahan rumah dinas politikus PAN tersebut oleh tim penindakan KPK. (MTVN)
