Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Personil Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (30/1/2018) malam sekira pukul 19.00 WIB. Satu pelaku diringkus saat sedang menunggu seorang pembeli di dekat ATM BNI Jalan Gereja, sedangkan satunya lagi dipergoki saat bersembunyi di dalam rumah.
Kedua pelaku yakni, Yusrizal alias Boski (20) dan Rudi Darmawan Pasaribu (39), warga Jalan Nenas Gang Kurma Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat.
Awalnya tim opsnal menangkap pelaku Boski di dekat ATM BNI Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan karena diduga mau transaksi sabu. Pelaku Boski sempat membuang barang bukti 1 paket sabu, tapi diketahui personil tim opsnal sehingga menyuruh mengambil kembali barang bukti itu. Polisi juga menemukan 1 Unit Hp merk Nokia dari saku celananya.
Pelaku Boski dibawa ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan. Di ruangan kamar ditemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet dan pipa kaca, 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 2 buah plastik klip bekas pembungkus sabu dan 1 buah mancis terletak diatas lantai disamping tempat tidur.
Dari balik tempat tidur ditemukan 2 buah mancis, 3 bungkus plastik klip, 6 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 buah kaleng merk Pagoda berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah jarum suntik serta 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Pada saat kamar lainnya akan digeledah dari dalam kamar tersebut, pelaku Rudi keluar dari tempat persembunyiannya. Pelaku Rudi pun langsung ditangkap. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi singkat.
Penulis : Freddy Siahaan
