Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Jajaran kepolisian Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun, sepertinya saling mempertunjukkan kehebatan dalam mengungkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Setelah beberapa kali sebelumnya personil Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar sabu asal Kota Pematangsiantar, kali ini giliran personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar memperlihatkan kinerja dengan menangkap dua pengedar sabu asal Kabupaten Simalungun.
Jumat (2/2/2018) dini hari sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pengedar sabu, Suharno alias Arnol (38) dan Azri Nurhansyah (22), warga Jalan Bangun Anyar, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, akibat dikibusi oleh seorang pengedar sabu bernama Elizar alias Aseng, warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang terlebih dahulu diringkus saat menunggu pembeli di Jalan Singosari, Kota Pematangsiantar.
Ketika akan diringkus, pelaku Aseng menjatuhkan 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 40,19 gram ke arah pot bunga. Polisi yang melihat perbuatannya itu, langsung menyuruh pelaku Aseng mengambil barang bukti yang dilemparkannya itu. Lalu, dari saku celana kanan pelaku Aseng ditemukan 1 unit HP merk Nokia dan uang Rp100 ribu sebagai hasil penjualan sabu.
Diinterogasi, pelaku Aseng mengaku atau “nyanyi” bahwa sabu itu didapatkannya dari pelaku Suharno alias Arno. Tim opsnal pun langsung berangkat pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Arnol di rumahnya.
Di dalam rumah itu ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip merah berisi 2 sebdok terbuat dari pipet, 4 bungkus plastik klip, 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 4 paket narkotika jenis sabu. Kemudian dari atas meja ditemukan 1 HP merk Nokia warna biru, 2 buah mancis dan 1 buah jarum sumbu.
Kepada polisi, pelaku Arnol juga mengaku, sabu itu diperoleh dari pelaku Azri Nurhansyah. Tanpa menunggu lama tim opsnal langsung menangkap pelaku Azri Nurhansyah di rumahnya yang tak begitu jauh dari rumah Arnol.
Di rumah Azri Nurhansyah, itu ditemukan barang bukti, 1 buah toples plastik dilapis lakban hitam berisi narkotika diduga jenis saabu dan dari dalam lemari di dalam kamar ditemukan uang penjualan sabu sejumlah Rp500 ribu.
Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan dengan diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH saat dikonfirmasi.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo