Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tindakan tegas Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui personil Patroli Cepat Ditreskrimum yang melakukan penggerebekan di lokasi Gelandang Permainan (Gelper) tembak ikan ABI ZONE Jalan Kartini Kota Pematangsiantar, Rabu (31/1/2018) lalu, sepertinya dianggap sebelah mata oleh pemilik usaha Gelper lainnya.
Buktinya, Gelper CV Bintang Jaya di Komplek Siantar Business Centre (SBC) Jalan Kapt F Tendean, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, tetap beroperasi dari pagi hingga malam hari.
Bentuk permainan dan sistem di Gelper CV Bintang Jaya itu sama persis seperti di Gelper Abi Zone, dimana pemain dapat menukarkan hadiah rokok menjadi uang kontan. Penukaran hadiah rokok dilakukan ke warung di samping bangunan gelper tersebut.
“Lihatlah, gelper bintang jaya itu tetap beroperasi. Seolah-olah si oknum pengusahanya kebal hukum, tak mempedulikan penggerebekan di gelper abi zone”, ucap seorang narasumber yang minta namanya tak disebutkan,Jumat (2/2/2018).
Penggerebekan Gelper CV Abi Zone yang dilakukan pihak Ditreskrimum Poldasu, dinilai sebagai tindakan tebang pilih dalam pemnerantasan lokasi permainan beraroma perjudian di Kota Pematangsiantar.
“Lokasi yang satu digerebek, tapi lokai lain tidak ikut digerebek. Itu menunjukkan seolah ada pilih kasih dalam penindakan lokasi gelper beraroma judi di kota pematangsiantar ini”, celetuk pria nerusia 25 tahun itu.
Namun lain halnya dengan Gelper King Zone yang juga berada di Komplek SBC, langsung menghentikan bahkan menutup usaha gelper tembak ikan tersebut.(Tim)
