Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Hingga kini, pabrik kilang padi CV Harihara tetap membuang limbah ke areal sungai. Namun, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar, Jekson H Gultom, seolah menutup rapat mata dan telinga, karena tak kunjung menindak tegas si oknum pengusaha kilang padi CV Harihara, yang terletak di Jalan Medam Km 7,5 Desa Tambun Nabolon Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba tersebut.
Informasi dihimpun, sejak bulan Desember Tahun 2017 lalu, pembuangan limbah itu sudah diprotes pengurus Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KOMPAS), meminta secara tegas pengusaha CV Harihara menghentikan tindakan membuang limbah ke areal sungai. Karena disinyalir merusak ekosistem sungai terlebih lagi membahayakan lingkungan hidup sekitar.
Tidak itu saja, pembuangan limbah itu juga sangat jelas melanggar Undang Undang (UU) Lingkungan hidup no 32 tahun 2009.
Begitupun Kepala BLH Kota Pematangsiantar Jekson Gultom tetap tidak peduli. Terbukti Sabtu (3/2 2018) sore sekira pukul 15.30 WIB, Kilang Padi CV Harihara itu tetap nekat membuang limbah ke sungai. Dampak pembuangan limbah itu membuat sungai terkontaminasi. Sungai tercemar dengan dibuktikan terlihat keruh dan terdapat gumpalan-gumpalan hitam diatas permukaan air sungai.
Sementara itu sejumlah warga yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan CV Harihara itu tidak hanya kilang padi tapi juga mie dan jagung. Pembuangan limbah ke sungai sudah lama dilakukan pihak CV Harihara, namun tidak pernah ditindak secara tegas.
“Sudah 5 tahun lebih kilang padi cv.harihara ini membuang limbah ke sungai. Kalau sudah membuang limbah warna sungai ini menjadi keruh dan ada gumpalan gumpalan hitam. Padahal aliran sungai ini digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci pakaian”, ucap para warga singkat.
Kepala BLH dan Kebersihan, Jekson H Gultom yang coba dihubungi untuk dimintai tangbapannya, tak bersedia menjawab panggilan telepon selulernya.
Penulis : Freddy Siahaan dan Bukit Manurung
Discussion about this post