Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Meskipun pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan ternyata peredaran narkotika jenis sabu tetap saja masih berjalan dan beredar bebas dilakukan oleh oknum Bandar yang tidak ada takutnya dan jerah untuk melakukan aksinya di Kota Pematangsiantar.
Baca Juga : Dua Pengendara Go-Jek “Nyanyi”, Pengedar Sabu Jalan Tongkol Ditangkap Polisi Simalungun
Terbukti Sabtu (03/02/2018) siang sekira pukul 13.30 Wib tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pengedar atau penjual sabu Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba yakni Dadang Andika Lubis (29) dan Muhammad Joko Artono (32).
Siang itu awalnya sekira pukul 13.00 Wib tim opsnal menangkap pelaku Dadang disalah satu rumah dijalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan setelah diterima informasi sering menjual sabu. Dari dari kantong celana kanan Pelaku Dadang ditemukan 1 unit Hp merk samsung warna hitam, di ruangan dapur ditemukan 1 buah tong sampah didalamnya 1 Paket narkotika diduga jenis Shabu dan 1 buah plastik klip kosong.
Baca Juga : Lagi, Pemuda Sinaksak Ditangkap Sedang Transaksi Sabu Ngaku Beli Di Pematangsiantar
Pelaku Dadang mengaku masih ada menitipkan sabu kepada pelaku Muhammad Joko Artono. Tidak lama kemudian tim opsnal pun berhasil menangkap pelaku Muhammad Joko Artono dirumahnya dijalan Rakutta Sembiring Lorong XX. diruangan kamar ditemukan 1 buah sepatu warna abu-abu berisi 1 buah mancis dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis Shabu.
“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,82 gram. Keua pelaku sedang menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan