Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Nasib sial dialami Harlen Purba (36). Saat akan menunggu calon pembeli, pengedar narkotika jenis ganja, warga Lorong 3 BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, ini keburu ditangkap polisi, di depan gedung SMA Negeri 4 Jalan Pattimura Kota Pematangsiantar, Sabtu (3/2/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Malam itu, personil Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi bahwa pelaku Harlen akan menjual ganja di depan gedung SMAN 4 Jalan Pattimura.
Saat diselidiki, ternyata informasi itu benar, lalu menangkap pelaku Harlen saat datang mengendarai sepedamotor Honda Supra BK 4116 HT, berniat menunggu calon pembeli.
Pelaku Harlen mencoba membuang barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 6,10 gram, dan 1 batang rokok surya bekas dibakar yang dicampur dengan narkotika jenis ganja dari tangan kanannya.
Tindakan pelaku Harlen itu dilihat personil Tim Opsnal Satuan Narkoba, lalu menyuruh dirinya mengambil kembali barang bukti tersebut.
Pelaku Harlen pun diringkus, kemudian dirinya dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku harlen purba alias sudah ditahan. Kemudian akan diproses dengan menjerat pelaku melanggar pasal 114 subsidair pasal 111 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, uungkal Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH, dikonfirmasi Senin (5/2 2018) malam sekira pukul 17.00 WIB.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post