Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Laporan pengaduan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati RS Vita Insani Pematangsiantar, Sumatera Utara, bernama LI boru Sidabutar (30), ditindaklanjuti penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.
Senin (5/2/2018) sekira pukul 14:30 WIB, empat penyidik Unit PPA dipimpin Ipda Herli Damanik mendatangi RS Vita Insani untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pantauan wartawan Restorasidaily.com, ke empat penyidik Unit PPA itu berada di ruangan Kepala Bidang Keperawatan di Lantai II RS Vita Insani. Pelaksanaan olah TKP itu terkesan tertutup karena penyidik Unit PPA sedang melakukan penyelidikan dan tidak bisa untuk diganggu sembari pergi menutup pintu ruangan Kepala Bidang Keperawatan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan bang, jadi tolong jangan dulu diganggu”, ucap seorang penyidik, Bripda Febri.
Sementara itu, Humas RS Vita Insani Choki Pardede mengatakan bahwa, oknum Supervisor bernama Hermantono Tambunan (40) telah dibebastugaskan dan menunggu proses penyelesaian Pemberhentian Hak Kerja (PHK), seiring perkembangan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Kita sudah membebastugaskan dia, dan tinggal menunggu phk seiring proses perkembangan penyelidikan atas kasus ini” kata Choki Pardede.
Sekedar mengingatkan para pembaca, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi terakhir kali pada hari Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 21:00 WIB.
LI boru Sidabutar (30) diduga menjadi korban pelampiasan nafsu dari seorang oknum Supervisor RS Vita Insani bernama Hermantono Tambunan (40), warga Jalan Meranti Bunga, Perumahan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Wanita berkacamata ini siduga dipaksa melakukan oral seks alat kelamin milik si oknum supervisor itu di ruangan keperawatan yang terletak lantai II di rumahsakit tersebut.
LI boru Sidabutar (30) merupakan warga Jalan Nelson Purba, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Penulis : Hendri/Fernando
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post