Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pelaku pembegalan karyawati BNI Cabang Pematangsiantar, Nasib Hutasoit alias Andi Saputra alias Ompong, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Meski telah divonis selama itu, namun warga Pasar Pagi, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tetap santai, dengan wajah merasa tak bersalah.
Purusan hakim itu diucapkan oleh Lodewijk Ivan Simanjuntak SH,MH dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (6/2/2018) siang sekira pujul 14.15 WIB.
Lodewijk didampingi dua anggota hakim M Iqbal FJ Purba SH,MH dan Risbarita Simorangkir SH menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Ompong terbukti bersalah telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu korban Rara Sitta Stefanie, Karyawati BNI Cabang Kota Pematangsiantar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis terdakwa Ompong itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukumannya selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian, meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis. Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Ranjal Septo Sepriadi Malau (meninggal dunia) pada hari Rabu, 25 Oktober 2017 sekira pukul 19.45 Wib di Jalan Dipenogoro Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya terdakwa Ompong dan Ranjal berboncengan mengendarai sepedamotor Merk Honda Vario warna Putih BK3318TBG melintas di Jalan Dipenogoro kemudian keduanya mendekati sepedamotor dikendarai korban dari arah sebelah kiri.
Ranjal menggunakan tangan kanannya menarik 1 buah tas sandang warna cokelat yang tergantung pada sepedamotor korban, sedangkan terdakwa Ompong membawa kabur sepedamotor Honda Vario warna Putih BK 3318 TBG dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Melanthon. Korban Rara Sitta Stefanie berupaya mengejar keduanya, namun naas meninggal setelah terjatuh dari sepedamotornya.
Tim buser Poldasu berhasil menangkap Ompong dengan dihadiahi timah panas di kakinya. Sedangkan Ranjal juga berhasil ditangkap, namun akhirnya tewas ditembak setelah melakukan perlawanan.
Adapun isi tas korban yakni uang sebanyak Rp 250 ribu, 1 lembar Kartu Tanda Penduduk, 1 lembar kartu ATM Bank BNI, 6 lembar kartu Kredit Bank BNI dan 1 unit HP merek Samsung J5 Pro warna Hitam.
Sementara itu terdakwa Ompong dengan singkat dan nyantai menyatakan menerima vonis tersebut. JPU Firdaus Maha SH juga menerima vonis terdakwa Ompong.
Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Lodewijk Ivan Simanjuntak SH MH menutup persidangan. “Sidang kami tutup”,ujar Lodewijk mengakhiri dan menutup persidangan.
Penulis : Freddy Siahaan
Discussion about this post