Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kesadaran masyarakat terutama bagi pemilik kemdaraan roda empat dan roda dua untuk mematuhi rambu lalulintas di Kota Pematangsiantar, mulai memudar.
Buktinya, rambu lalulintas larangan parkir di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Yayasan Perguruan (YP) Kalam Kudus, sama sekali tidak berguna dan diabaikan.
Terbukti kendaraan roda empat jenis mobil pribadi dan sepedamotor merajalela parkir di sebelah kanan, depan gedung sekolah itu.
Informasi dihimpun, kendaraan pribadi milik orangtua murid YP Kalam Kudus, setiap hari sekolah terlihat parkir di atas trotoar jalan sehingga menyusahkan para pejalan kaki. Kondisi itu telah lama berlangsung, tetapi tidak pernah ditindak oleh aparat kepolisian, Polisi Lalulintas, Polres Pematangsiantar.
Padahal sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) fungsi trotoar adalah untuk kepentingan pejalan kaki, bukan areal parkir kendaraan pribadi.
“bukan baru ini merajalela mobil dan sepedamotor parkir di depan sekolah kalam kudus ini, setiap harinys. Kondisi itu juga menjadi penyebab kemacetan di jalan. Berarti tak bergunalah rambu larangan parkir ini”,h ucap Ningsih (40), seorang ibu rumah tangga, ditemui di dekat YP Kalam Kudus Jalan Merdeka, Selasa (6/2 2018) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Ditambahkannya menjemput anak pulang sekolah tidaklah menjadi alasan memarkirkan mobil di kawasan rambu larangan parkir. Karena kendaraan bisa parkir di lokasi parkir di seberang sekolah kalam kudus. Pihak sekolah memiliki satpam yang bisa membantu menyeberangkan anak pemilik mobil.
“Tidak ada alasan mau menjemput anak karena ada satpam yang membantu menyeberangkan hingga ke lokasi plataran parkir yang diperuntukkan. Untuk itu kadishub dan kasat lantas jangan tutup mata dan telinga. Tindak dengan sanksi berat para pengendara yang parkir di kawasan rambu larangan parkir di depan YP Kalam Kudus ini”, ujar Ningsih mengakhiri.
Penulis : Freddy Siahaan
