Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Nilwan Ainil alias Wawan (35), warga Jalan Rao, Lingkungan 3, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, diringkus personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi. Ia kedapatan menggenggam sabu seberat 0,06 gram di dalam rumahnya, Sabtu (3/2/2018) sekira pukul 04.00 WIB.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, Rabu (6/2/2018) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku di ringkus setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi langsung melakukan pengerebekan di dalam rumahnya, lalu ditemukan sabu seberat 0,06 gram yang berada di tangan kanan pelaku. Selanjutnya pelaku digiring ke Polres Tebing Tinggi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa sabu itu benar miliknya, yang baru dibeli dari Kholik, warga Jalan Sakti Lubis, Kota Tebing Tinggi seharga Rp 90 ribu.
“Sabu itu mau aku pakai. Aku pakai sabu untuk menambah semangat kerja untuk berjualan”, katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi, guna untuk diperiksa lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Erwan