Restorasidaily.Com|PEMATANGSIANTAR
Profesi sebagai penjual narkotika jenis sabu yang dilakoni Esron Samosir, berakhir di kantor polisi. Pria berusia 45 tahun, warga Jalan Kabanjahe Atas Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan ditangkap karena kedapatan menggenggam sabu seberat 0,20 gram.
Pelaku Esron Samosir ditangkap, Kamis (8/2 2018) sore sekira pukul 15.00 WIB, dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, saat akan menjual sabu.
Siang itu tim opsnal Satuan Narkoba menerima laporan masyarakat bahwa pelaku Esron menjual shabu dijalan Rikardo Siahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap pelaku Esron dengan barang bukti 1 Paket narkotika jenis Shabu seberat 0,20 gram dari tangan kirinya.
Pelaku Esron mengakui sabu itu miliknya, sehingga pelaku Esron dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Esron Samosir sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH mengakhiri.
Penulis ; Freddy Siahaan
