Restorasidaly.com | PEMATANGSIANTAR
Sejumlah personil Unit Turjawali Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menilang kendaraan yang parkir di sebelah kanan, berlapis dan melanggar rambu lalulintas.
Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Turjawali Ipda Rudi Pardede ditemui di sela-sela memimpin razia di depan Suzuya Jalan Sutomo Kamis (8/2 2018) sore sekira pukul 16.30 WIB menyatakan, penilangan kendaraan itu sudah terlaksana selama satu minggu kemarin. Peniilangan dilakukan di seputaran Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo.
Dijelaskannya, selama penilangan itu terdapat 58 pengendara kendaraan ditindak, meliputi diakibatkan tidak memiliki SIM maupun STNK, serta 20 unit kendaraan baik sepedamotor dan angkutan kota (Angkot) karena tidak memiliki SIM dan STNK.
“Sudah seminggu ini kami menilangi para pengendara yang parkir kendaraan di sebelah kanan, berlapis dan melanggar rambu-rambu di seputaran Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka dengan tujuan untuk tertib berlalulintas dan mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalulintas”, ucap Ipda Rudi Pardede.
Penulis : Freddy Siahaan