Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Personil Polsek Padang Hilir Polres Kota Tebing Tinggi mengamankan dua pria pelaku sepesialis jambret handphone (HP), milik korban bernama Nina Hasanah Sapitri (18), warga Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (3/2) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kedua pelaku itu merupakan warga Jalan Sukarno Hatta Lingkungan III, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, yakni Muhammad Solihin Siregar (33) dan temannya Robi Fadli (33).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda A Nababan, Kamis (8/2) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku sepesialis jambret Handphone.
Dijelaskan, kejadian berawal pada Senin (29/1/2018) sekira pukul 19.00 WIB, dimana korban Nina Hasanah Sapitri sedang berjalan kaki di sekitar Simpang Medan Kota Tebing Tinggi sambil memegang HP.
Tiba-tiba tanpa disadari korban, kedua pelaku muncul dari arah belakang. Pelaku bernama Solihin langsung merampas HP yang dipegang korban, langsung melarikan diri ke gang-gang rumah penduduk.
Korban spontan berteriak sekuatnyam hingga terdengar oleh warga sekitar yang langsung berupaya mengejar kedua pelaku. Pelaku berhasil kabur dari kejaran warga.
Korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir.
“Personil Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku. Polisi mengetahui ciri-ciri kedua pelaku, dan hasilnya kedua pelaku langsung diamankan pada hari Sabtu (3/2/) sekira pukul 19.00 WIB”, ucap AKP MT Sagala.
Kini kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Polsek Padang Hilir, guna dimintai keterangan lebih lanjut.(Erwan ).
