Restorasidaily.com | KARO
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, MSi, melantik 13 pejabat Pengawas (eselon IV) yang dilaksanakan di Kantor Bagian Administrasi Kesra Setdakab, Rabu (7/2/2018).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo Nomor 821.24/023/BKD/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Karo.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan agar para pejabat pengawas yang baru dilantik agar sungguh sungguh merenungkan dan menghayati sumpah jabatan yang sudah diucapkan. Menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab, loyalitas , disiplin, intergritas dan totalitas kerja demi terwujudnya kesehjateraan Kabupaten Karo.
“Harus tampil sebagai pelopor dan motivator dalam membina ikatan nilai yang kuat antara bagian dalam organisasi, agar mampu bekerja secara efektif dan efesien. Pejabat yang diangkat adalah pejabat yang dipilih dan dinilai memiliki kemampuan yang professional, akuntabel, jujur, disiplin, netral dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta memiliki loyalitas yang tinggi”, ucapnya.
Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan public yang professional, bebas dri intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Penilaian yang diterapkan saat ini kepada saudara adalah penilaian melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang merupakan salah satu unsure di dalam penilaian prestasi kerja PNS, untuk itu aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo diharapkan memiliki integritas, professional, netral, mampu menjalankan peran sebagai unsure perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Sekda. (Anita)