Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Besar Siantar-Sidamanik Kelurahan Baliran Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, Rabu (7/2/2018) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Keempat pengedar itu bernama Sapta Utamy Damanik alias Sapta (33) warga Jalan Besar Siantar-sidamanik Kelurahan Baliran, Indra Derita Silalahi alias Pak Bob (52) berprofesi slpir warga Jalan besar Siantar- Sidamanik Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marihat, Jindonal Damanik (38) warga Simarimbun Huta Keong Kelurahan Tong Marimbun, dan Ronald Andes Tasir Leleu alias Ronal alias Tasir (37) berprofesi sopir warga Huta Bahkora 2 Kelurahan Panombean Panei Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Sore itu sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap Sapta di Jalan Besar Siantar-Saribudolok Kelurahan Baliran Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Dari saku celana Sapta ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, uang Rp100 ribu dan 1 unit hp merek nokia.
Dia mengaku sabu itu diperoleh dari pelaku Pak Bob, tak jauh dari rumahnya. Tidak lama kemudian Pak Bob ditangkap di dalam kamar rumahnya dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Magnum di dalamnya berisikan 1 batang rokok sudah dilinting diduga dicampur narkotika jenis ganja seberat 1.63 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP merk stawberry, 1 unit handphone merek prince dan ung Rp350 ribu.
Kepada polisi, Pak Bob mengaku ganja itu diperoleh dari Ronal. Pak Bob juga mengaku ada memberikan sabu ke pelaku Sapta dengan tujuan untuk dijual kembali. Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti sabu karena sudah habis dijualnya. Mendengar itu tim opsnal menyita barang bukti timbangan digital.
Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Ronal. Ditengah jalan tim opsnal menangkap pelaku Jindonal mengendarai sepedamotor yamaha jupiter mx no. Pol BK 2438 TX yang baru keluar dari rumah pelaku Ronal. Daru pelaku Jindonal ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok lucky strike di dalamnya berisikan 1 bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat bruto 1.02 gram).
Pelaku Jindonal mengaku ganja itu dari Ronal. Tidak lama kemudian tim opsnal menangkap pelaku Ronal sedang duduk2 di teras rumahnya. Setelah digeledah badan pelaku Ronal ditemukan barang bukti 1 bungkus besar kertas koran diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat bruto 100 gram), 1 buah kotak rokok dari kaleng di dalamnya berisi 3 bungkus kecil kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas tik tak (berat bruto 3.43 gram).
Lalu, 1 buah kotak rokok dari kaleng yang di dalamnya berisi 1 bungkus kecil kertas koran yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja (berat bruto 1.58 gram), 1 unit timbangan besar, 1 buah gunting dan uang Rp60 ribu.
Pelaku Ronal mengaku ganja itu diperoleh dari marga Sinaga. Hanya saja tidak diketahui no HP marga Sinaga tersebut. Tim Opnasal mengamankan keempat pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Keempat pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi.
Penulis : Hendri
Editor : Freddy Siahaan