Restorasidaily.com|PEMATANGSIANTAR
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, oknum Pangulu Nagori Mariah Jambi Sutrisno (49) bersama Sekdesnya Kennedy Manurumg (45) dan seorang warga bernama Sunggul Purba (42) resmi ditahan lalu dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Simalungun, Sabtu (10/2/2018) malam.
“Oknum pangulu nagori mariah jambi, sekdes dan seorang warganya itu sudah dijadikan tersangka serta ditahan”, ucap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Reskrim AKP Damoz Aritonang dalam konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh Kota Pematangsiantar, Minggu (11/2/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Dijelaskanm penganiayaan korban itu terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 di rumah korban. Awalnya ketiga tersangka datang ke rumah korban karena korban dituduh telah mencuri uang tersangka Sunggul Purba. Lalu tersangka Sunggul memukuli korban sembari membawa korban ke rumahnya.
Setiba di rumah tersangka Sunggul, korban diikat dikursi plastik dan langsung dipukuli oknum Pangulu dan Sekdes itu hingga mengalami bengkak dan lebam di bagian wajah.
AKP Damoz Aritonang menegaskan, ketiga tersangka dijerat melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman masing masing 8 tahun penjara.
“Hingga saat ini berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi untuk secepatnya dilimpahkan ke pihak Kejari Simalungun”, sebutnya mengakhiri.
Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post