Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) akhirnya menetapkan putusan kasasi dengan terrdakwa Yusriandi, oknum PNS Kantor Camat Siantar Barat yang divonis selama 2 tahun penjara akibat mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi.
“Salinan putusan Hakim MA RI sudah saya terima. Terdakwa Yusriandi itu tetap dihukum 2 tahun penjara”, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Robert O Damanik SH, Sabtu (10/2/218) sore kemarin.
Dijelaskan, putusan kasasi atas vonis 2 tahun terhadap Yusniardi, itu menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Sedangkan sebelumnya dirinya menuntut hukuman terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebekumnya, Terdakwa bersama rekannya Muhammad Alvin alias Kevin serta Wahyu Anggara ditangkap oeh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari Kamis (8/12) 2016 lalu didekat rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan uang Rp 100 ribu.
Penulis : Fernandho
Editor : Freddy Siahaan