Restorasidaily.com | MEDAN
Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih menjelaskan bahwa legalisir ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penjelasan JR Saragih tersebut berdasarkan fakta surat yang dikeluarkan Dikjar DKI Jakarta kepada DPD Partai Demokrat Sumut.
Pada tanggal 19 Januari 2018, Dikjar DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut yang ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa foto copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya.
Diterangkan juga bahwa SMA Swasta Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu Kamayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. SMA Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak Tahun Pelajaran 1993/1994.
Kemudian, blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti Tahun 1990 sebanyak 87 lembar dengan dua jurusan yakni IPA dan IPS.
Nomor seri ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti Tahun 1990 yaitu program biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776. s/d 01 OC oh 0373.823 berjumlah 48 lembar, dan program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s/d 01 OC oh 0791.891 berjumlah 39 lembar.
Senin (12/2/2018) siang sekira pukul 11.15 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 yang telah diperbaiki.
KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ball Room Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan Ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” sebut Benget. (Silok)
Discussion about this post