Restorasi Daily
Selasa, 31 Januari 2023
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Pilkada 2018

Ini Penjelasan tentang Legalisir Ijazah JR Saragih

12 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com | MEDAN

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih menjelaskan bahwa legalisir ijazahnya sah dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penjelasan JR Saragih tersebut berdasarkan fakta surat yang dikeluarkan Dikjar DKI Jakarta kepada DPD Partai Demokrat Sumut.

Pada tanggal 19 Januari 2018, Dikjar DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut yang ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa foto copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya.

Diterangkan juga bahwa SMA Swasta Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu Kamayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. SMA Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak Tahun Pelajaran 1993/1994.

Kemudian, blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti Tahun 1990 sebanyak 87 lembar dengan dua jurusan yakni IPA dan IPS.

Nomor seri ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti Tahun 1990 yaitu program biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776. s/d 01 OC oh 0373.823 berjumlah 48 lembar, dan program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s/d 01 OC oh 0791.891 berjumlah 39 lembar.

Senin (12/2/2018) siang sekira pukul 11.15 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 yang telah diperbaiki.

KPU Sumut menyatakan satu berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023, yakni JR Saragih, tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ball Room Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan Ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” sebut Benget. (Silok)

 

Related Posts

Pemprovsu Laksanakan Sosialisasi Sukseskan Pilkada Serentak 2018

13 April 2018

JR Saragih Ajak Pendukung dan Relawan Memenangkan Djarot – Sihar

2 April 2018

Edy Rahmayadi ; ” Saya yakin pendukung Jr Saragih akan ke saya, kalau tidak percaya tanya saja ke JR “

30 Maret 2018

Legowo, JR-Ance Tidak Akan Kasasi ke Mahkamah Agung

29 Maret 2018

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

by REDAKSI
20 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Di Tahun Anggaran 2021 lalu, Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

by REDAKSI
19 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dewi Sartika, seorang peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Kinerja Komisioner KPU Simalungun di bawah kepemimpinan Raja Ahab Damanik, patut disikapi serius oleh masyarakat Kabupaten...

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

by REDAKSI
18 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Kebijakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, diprotes seorang calon anggota...

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

by REDAKSI
10 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Surat Izin Keramaian Polres Pematang Siantar Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 dengan menggunakan trotoar...

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

by REDAKSI
9 Januari 2023
0

Restorasidaily | PEMATANG SIANTAR, SUMATERA UTARA Beberapa minggu lalu, tepatnya tanggal 18-19 Desember 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar...

Restorasi Daily

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2022 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia