Restorasidaily.com | KARO
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSSINDO) Kabupaten Karo, Senin (12/2) sekira pukul 10:00 WIB mendatangi Kantor Bupati Karo terkait aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang digugat warga Jalan Sei Siput Nomor 1, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, bernama Ir. Gembira Purba (62) berupa tanah Pusat Pasar Kabanjahe seluas 1,8 hektar.
Yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe . Gugatan perkara perdata itu telah terdaftar dengan Register nomor 57/G.Pdt/2017/PN-Kbj pada bulan November 2017.
Hal ini tentunya membuat para pedagang merasa resah dan tak nyaman dengan kabar yang beredar . Mereka tidak menyangka, tanah yang selama ini dijadikan pasar (tempat berdagang) selama turun temurun diklaim sebagai milik perorangan.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan keabsahan dan tanggungjawab moral dari pemkab karo terhadap ratusan pedagang yang sudah turun-temurun berdagang di pusat pasar Kabanjahe. Selama ini pemkab telah memberikan hak sewa, begitu juga dengan badan pertanahan nasional (bpn) karo yang telah mengeluarkan peta bidang untuk menerbitkan sertifikat sebagai aset daerah,” ujar Ketua DPD APSSINDO Karo Adil Ginting didampingi Sekretarisnya Pertampilen Ginting dan Bendahara Tima br Surbakti, disela-sela audiensi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Anderiasta Tarigan dan Assisten III Setdakab Mulianta Tarigan.
Dikatakan, para pedagang sedang diselimuti rasa ketakutan, karena baru-baru ini pihak PN Kabanjahe melakukan sidang lapangan. Dan gugatan tersebut telah menjalani persidangan selama 10 kali.
“Kami sempat bertanya kepada pihak pengadilan negri saat melakukan sidang lapangan, rabu lalu, apa yang menjadi alas hak penggugat?. salah seorang hakim mengatakan ada alas haknya tapi belum diketahui,” ucapnya menirukan.
Menurutnya, Sidang lapangan yang telah dilaksanakan belum lama ini oleh pihak PN Kabanjahe seakan-akan direkayasa. Karena saat dilakukan pengukuran di sidang lapangan. Pihak Pengadilan tidak membawa meteran sebagai alat ukur untuk mengukur luas lahan yang diklaim milik penggugat.
“Mereka hanya main tunjuk-tunjuk saja, apakah sah begitu. Sedangkan luas lahan berkisar 1,8 hektar dan yang digugatnya berkisar 1,2 hektar. Untuk itu kami ingin penjelasan dari Pemkab Karo terkait legalitas lahan tersebut. Karena setahu kami, selama turun temurun berdagang di pusat pasar Kabanjahe. Para pedagang tak mengenal siapa penggugat tersebut,” sambung Pertampilen Ginting, Samudra Purba dan Morris Sembiring.
Menanggapi itu, Bupati Karo menyarankan agar para pedagang jangan resah dengan adanya gugatan lahan pusat pasar Kabanjahe yang diklaim milik perorangan. Namun begitu, diharapkan untuk sama-sama mengawal proses persidangan.
“Kita harus taat kepada hukum karena proses didang sedang berjalan. Selain itu kita harus memantau oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Sebab belum tahu kemana arah atau misi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini. Kita jalani proses hukum, Initinya Pemkab Karo memiliki bukti otentik yang kuat. Apalagi BPN Karo telah mengeluarkan peta bidang untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan pusat pasar sebagai aset negara. Jika ada saksi palsu langsung saja laporkan ke pihak yang berwajib,” ungkap Bupati.(Anita)