Restorasidaily.Com|SIMALUNGUN
Rosmeriati boru Simatupang (38) isteri Pandapotan Siagian (39) tahanan narkotik jenis ganja dan penasehat hukumnya Dame Pandiangan SH MH mengamuk ngamuk dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun karena kesal dan kecewa terhadap Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doniel Ferdinan SH yang tidak memberikan surat Pembantaran Pandapotan Siagian yang mengalami kritis untuk dibawah ke rumah sakit, Selasa (13/02/2018) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Dame Pandiangan SH MH menyatakan Pandapotan atau dipanggil Tulang ditangkap pihak Polsek Tanah Jawa karena menyimpan 36 Kg narkotika jenis ganja dirumahnya di Jalan Bahkora II, Huta Pisang, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada tanggal 28 Agustus tahun 2017 setelah hasil pengembangan penangkapan Alben Jetro Sitorus (33) warga Huta Buntu Bayu, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi salah satu personil Polsek Tanah Jawa memukul kaki sebelah kanan Pandapotan menggunakan broti karena Pandapotan tidak mau memberitahukan siapa oknum bandar (BD) ganja nya. Parahnya lagi pihak Polsek Tanah Jawa tidak mau mengobati sehingga Rosmeriati boru Simatupang isterinya terpaksa membiayai sendiri perobatan Pandapotan. Akhir Bulan September 2017 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Simalungun dengan menetapkan Doniel Ferdinan sebagai JPU sehingga Pandapotan ditahan di Lapas Klas 2A Pematangsiantar Jalan Asahan Km 7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pelimpahan itu membuat Rosmeriati tidak bisa melanjutkan pengobatan Pandapotan sehingga kondisi kaki kanan Pandapotan akibat dipukul polisi itu menjadi parah dan infreksi karena busuk dan bau. dr Hichsandri sebagai Dokter Lapas memberitahukan supaya oknum Jaksa membawa Pandapotan berobat kerumah sakit. Tetapi oknum jaksa itu tidak ada tanggapan sehingga kondisi Pandapotan semakin kritis bahkan tidak bisa makan. Dokter Lapas hubungi Rosmeriati supaya mengurus surat perawatan Pandapotan dari pihak Kejari Simalungun.
Selanjutnya hari Senin (12/02/2018) pagi pukul 10.00 Wib Rosmeriati dan Dame Pandiangan SH MH sebagai penasehat hukum menjumpai petugas dan dokter Lapas. Siang pukul 12.00 Wib dokter Lapas memberikan surat pemberitahuan ke Kejari dan PN Simalungun supaya Pandapotan dibantarkan opname dirumah sakit. Saat menyerahkan surat kekantor PN Simalungun, Panmud Pidana Pidana bermarga Sinaga memberitahukan berkas perkara sudah dilimpahkan oknum Jaksa ke PN Simalungun sekira pukul 11.00 Wib sedangkan oknum Jaksa menyuruh esok pagi harinya pukul 08.00 Wib datang untuk membuat surat pembantaran.
Sesuai perjanjian Selasa (13/4) pagi pukul 08.00 Wib Rosmeriati dan Dame Pandiangan datang kekantor Kejari Simalungun tapi oknum Jaksa tidak mengeluarkan surat Pembantaran dengan alasan pihak PN Simalungun belum mengeluarkan surat penetapan Pembantaran opname Pandapotan. Kesal merasa telah dipersulit membuat Dame Pandiangan mengamuk ngamuk dan menghubungi Panmud PN Simalungun bermarga Sinaga kemudian Sinaga menyatakan telah menyuruh oknum Jaksa mengeluarkan surat Pembantaran itu.
Adanya aksi mengamuk ngamuk itu oknum Jaksa baru menanggapi dengan menyuruh Rosmerati menandatangani surat jaminam atas pembantaran Pandapotan.
“Saya kecewa dan kesal perilaku oknum Jaksa Doniel Ferdinan SH itu. Dia sama sekali tidak perduli terhadap kesehatan tahanannya. Masalah hukuman nantilah itu sekarang ini Pandapotan harus dibantarkan opname dirumah sakit karena kondisi kakinya makin sekarat bahkan sudah berlubang dan busuk tapi Oknum Jaksa itu malah memperlama lama surat pembantaran”,ujar Dame Pandiangan SH MH mengakhiri dengan nada suara kesal.
Penulis : Freddy Siahaan & Hendri
Discussion about this post