Restorasidaily.com | MEDAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) yang meloloskan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus sehingga ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Calon Gubernur Djaror Saiful Hidayat di Pemilukada Tahun 2018, bakal berbuntut panjang.
Lima komisioner KPU Sumut dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus , secara resmi telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut atas dugaan Pelanggaran Administrasi Persyaratan Calon oleh Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (14/2/2018) siang sekira pukul 15.00 WIB.
“Benar, saya telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tentang persyaratan calon yang dilakukan kelima komisioner kpu sumut ke bawaslu. Sebagai warga negara, saya melihat keputusan pelolosan skpi milik sihar sitorus diduga tidak sesuai pkpu nomor 3 tahun 2017 dan permendiknas nomor 29 tahun 2014”, ucap Hamdan Noor Manik, melalui sambungan telepon seluler. Pelaporan itu diterima oleh Staf Bawaslu Sumut bernama Meika Harahap.
Dalam laporan tertulis yang dibuat oleh Hamdan Noor Manik (Pelapor), disebutkan bahwa diduga telah terjadi pelanggaran administrasi dalam penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur sumatera utara Tahun 2018, berupa tidak terpenuhinya Syarat calon wakil gubernur atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus.
Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus telah melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Nomor : 283-U/17-18/SMA PL/I/2018 tertanggal 15 Januari 2018 dari SMA Pangudi Luhur, yang tidak dilengkapi atau tidak diketahui nomor seri ijazah. Padahal di Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014, itu harus ada tertera.
SKPI tersebut juga tidak melampirkan daftar nilai sebagaimana dimaksud di Permendiknas Nomor 29 Tahun 2014, sesuai Format IA: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah Masih Operasional).
Kelima komisoner KPU Sumut (Terlapor 1 s/d 5) diduga telah berkonspirasi dengan Terlapor 6 (Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus), sehingga Terlapor 6 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil memperoleh nomor kontak (telepon genggam) milik Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus. Sehingga, dirinya belum bisa dimintai tanggapan terkait pelaporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu tersebut.
Penulis : Hendro Susilo