Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tingkah laku Edy Tanara Purba, tak pantas ditiru. Pria berusia 39 tahun, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual tuak ini selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Namun sialnya, kebiasaannya itu diketahui pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dan akhirnya ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (14/2/2018) pagi sekira jam 07.00 WIB. Dari dalam rumah, polisi berhasil menemukan dua paket sabu seberat 2 gram.
Selain barang bukti sabu yang ditemukan di dalam busa kursi di belakang rumah, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet, 1 buah gunting, 1 buah pipa kaca, 1 (satu) buah mancis, 1 buah pipet dan 1 unit HP merek Samsung warna putih.
Tidak itu saja, dari kandang ayam ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver. Pelaku Edy dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
“Pelaku Edy Tanara Purba sudah diamankan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi singkat.
Penulis : Freddy Siahaan
Discussion about this post