Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Dengan alasan untuk menghilangkan stres, Sri Suwarni alias Warni (29) acap kali mengonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan, wanita berstatus janda dua anak, warga Jalan Bukit Bindar, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, ini telah mengenal sabu selama dua tahun sejak Tahun 2016 lalu.
Namun sial baginya, ketika dalam perjalanan pulang ke rumah usai membeli sabu seharga Rp100 ribu, Warni ditangkap polisi. Alhasil, dirinya terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi sembari menjalani pemeriksaan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Warni ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso (Simpang Beo) Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/2/2018) sekira pukul 22.10 WIB. Saat itu, Warni sedang mengendarai sepedamotor usai membeli sabu dari seorang penjual sabu bernama Noval, warga Simpang Medan, Kota Tebing Tinggi.
“Aku beli sabu dari noval seharga seratus ribu. Aku kenal sabu sudah dua tahun. Basanya aku pakai di sebuah rumah kosong dekat rumahku.Aku pakai sabu untuk menghilangkan stres”, ucap Warni kepada wartawan Restorasidaily.com di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (14/2/2018).
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala menerangkan bahwa ketika laju sepedamotornya diberhentikan polisi di tengah jalan, Warni sempat membuang sebuah plastik klip kecil ke tanah. Polisi pun menyuruh Warni untuk mengambilnya. Ternyata plastik klip itu berisi sabu yang akan dikonsumsinya.
“Pelaku (Sri Suwarni) dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 taun 2009 tentang narkotika”, sebut AKP MT Sagala.
Penulis : Erwan
Editor ; Hendro Susilo
