Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Doniel Ferdinan SH dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.
Pelaporan itu terkait sikap sang jaksa yang mempersulit Hak Pembantaran ke rumah sakit dari seorang terdakwa yang sedang mengalami sakit darurat yang sangat membutuhkan penanganan medis
Dame Pandiangan SH,MH, Penasehat Hukum terdakwa kasus kepemilikan 36 Kg ganja, Pandapotan Siagian (39) melaporkan secara resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Doniel Ferdinan SH ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Tadi pagi saya sudah mengirimkan laporan pengaduan secara tertulis perihal oknum Jaksa Doniel Ferdinan itu ke Komnas HAM”, ucap Dame Pandiangan SH,MH ditemui disela-sela menjenguk terdakwa Pandapotan Siagian yang sedang dibantarkan di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Kamis (15/2/2018) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Dijelaskan, oknum Jaksa Doniel Ferdinan SH itu dinilainya telah melanggar UU HAM Nomor 39 tahun 1999 tentang penyalahgunaan kekuasaan. Dimana di dalam UU HAM tersebut, terdakwa Pandapotan wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan HAM. Sedangkan oknum jaksa melakukan kewenangannya tetapi melepaskan status keperawatan terdakwa Pandapotan tersebut.
“Pada UU HAM itu, terdakwa Doniel wajib mendapatkan pelayanan kesehatan, tetapi faktanya malah dipersulit oknum Jaksa Doniel Ferdinan untuk dibantarkan opname di rumah sakit. Padahal pembantaran opname itu atas surat hasil pemeriksaan dokter Lapas Klas 2A Pematangsiantar. Surat Laporan ke Komnas HAM itu dilampirkan tembusan ke ombusman dan komisi kejaksaan”, ujar Dame Pandiangan SH,MH.
Penulis : Freddy Siahaan
