Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, kembali berhasil mengungkap pelaku kejahatan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Selasa (13/2/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB, seorang pengedar sabu bernama Azroy alias Roy (30) diringkus di Huta ll Urung lV Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupate Simalungun.
Ia merupakan kaki tangan bandar sabu asal Kota Pematangsiantar berinisial IR als JP, warga Jalan Meranti, dekat gedung SMP Negeri 6.
Dari tangan pelaku Azroy alias Roy, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0.90 gram dan 3 paket kecil sabu seberat 1,90 gram di dalam kotak rokok.
Kepada polisi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari salah seorang pria berinisial IR als JP. Namun ketika dilakukan pengembangan, IR als JP sudah tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga bandar sabu tidak ditemukan di rumahnya. Begitupun, kami tetap lakukan pengembangan atas penangkapan pelaku roy itu”, kata Kasat Narkoba AKP Manaek S Ritonga SH.
Penulis: Hendri
Editor : Hendro Susilo