Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tidak berkutik menindak tegas, menertibkan puluhan pedagang Paket (Kartu) Internet yang mempergunakan trotoar jalan di sepanjang Jalan Sangnualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kondisi itu sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya, yang tidak memiliki izin usaha dari Badan Penanaman Modal-Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), hingga masa kepemimpinan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE, sekarang ini.
Saat ditemui di lokasi, seorang pedagang mengaku, mereka menempati trotoar untuk berjualan tidak memiliki izin dari pihak manapun, namun hanya membayar kewajiban seperti uang kebersihan dengan harga Rp1500.
“Kami berjualan disini, nggak pake izin pak, cuna kami dimintai uang kebersihan dengan karcis seribu lima ratus rupiah. Kami tidak tahu, apakah yang mengutip itu dari pemerintah atau dari yang lain”, ucap Sindi, penjaga dagangan kartu internet, Sabtu (17/2/2018).
Sementara itu, beberapa para pejalan kaki terpaksa melewati badan aspal karena trotoar nyaris terhalang oleh tenda, bangku dan plang merek para pedagang kartu internet.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo
