Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang warga Jalan Halilintar Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Chrispen Pasaribu (41) yang sedang mengantongi 7 paket sabu, di samping rumahnya, Sabtu (17/2/2018) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa ada seorang laki-laki sering mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya personil opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku sedang duduk di samping rumahnya.
Setelah digeledah, dari kantong baju pelaku ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Samsung warna silver dan 1 paket narkotika jenis sabu. Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 bungkus tisu merek Paseo, 1 plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kosong, serta dari kantong celana kanan ditemukan uang Rp275 ribu.
Pelaku Chrispen Pasaribu mengaku sabu itu miliknya, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Crhispen Pasaribu sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian akan diproses dengan dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan
