Restorasidaily.com | KARO
Pemerintah Kabupaten Karo selaku tergugat, melawan
Ir.Gembira Purba (62), warga Jalan Sei Siput, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru selaku penggugat, tercatat sebanyak empat kali tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Pemkab Karo digugat secara Hukum Perdata terkait kepemilikan tanah Pusat Pasar Kabanjahe.
Ketidakpatuhan terhadap agenda persidangan tersebut dapat dipastikan menjadi catatan bagi Majelis Hakim yang sekaligus dapat merugikan Pemkab Karo.
Pusat Pasar Kabanjahe disebut-sebut merupakan salah satu aset Pemkab Karo, tempat ratusan orang menggantungkan hidup dengan bersagang.
Dengan adanya gugatan tersebut maka tidak tertutup kemungkinan kepemilikannya akan berpindah tangan menjadi milik pribadi Purba Mergana.
Apabila gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, maka satu lagi asset Pemkab Karo akan lenyap dari catatan. Juga sekaligus merupakan
ancaman bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan harapannya dengan berjualan ditempat yang disengketakan.
Melihat Pemkab Karo terkesan kurang proaktif menghadapi gugatan itu memicu adrenalin “MATA KARO’’. Apalagi rumor liar berkembang yang menyebutkan bahwa dalam kasus
ini penuh dengan konspirasi antara tergugat dengan penggugat. Juga disebut-sebut termasuk didalamnya DPRD Karo. Bahkan diduga banyak pihak-pihak yang mulai bergerilya demi
kepentingan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mata Karo yang sangat gerah dengan isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat langsung mempertanyakan kepada lembaga perwakilan rakyat yang terhormat.
“ Benar…ada teman-teman dari LSM MATA KARO mengeluh, terkesan Pemerintah Kabupaten Karo kurang proaktif menghadapi gugatan itu.
Jadi berkembang di tengah-tengah masyarakat banyak spekulasi. Spekulasi ini sangat berbahaya. Bisa dimanfaatkan sebagai komoditas politik sehingga dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karo khususnya para pedagang Pusat Pasar Kabanjahe. Kita tidak mau kasusnya menimbulkan riak-riak, sehingga Tanah Karo Simalem kurang kondusif. Jadi itu sangat perlu kita luruskan,” kata Wakil Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban, SE didampingi ketua Fraksi Partai Golkar Ferianta Purba diruang kerjanya kepada sejumlah wartawan belum lama ini, Jumat (16/2).
Dikatakan Sinukaban, gugatan Pusat Pasar Kabanjahe, itu sah-sah saja. Tetapi pemerintah itu harus memperjuangkan aset itu untuk seluruh rakyat Tanah Karo.
“Empat ratus ribu penduduk kita, berarti kita harus mempertanggungjawabkan kepada yang empat ratus ribu itu. Tidak hanya untuk sebagian kelompok saja. Jadi di dalam hal ini kami akan segera memanggil Bupati Karo dan dinas terkait untuk mempertanyakan tentang proses yang sedang berlangsung. Apa yang sudah terjadi, serta apa upaya-upaya yang sudah dibuat,” tegas Efendi lagi.
Wakil ketua DPRD Karo ini juga mengaku kalau kasus
gugat-menggugat Pusat Pasar Kabanjahe diketahuinya dari pemberitan media sosial, media cetak dan teman-teman aktivis LSM. Pihaknya tidak pernah diberitahukan secara resmi.
“ Karena memang sama sekali kami tidak tahu. Kami akan
mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya hukum dengan sungguh-sungguh supaya tidak ada kesan spekulasi yang bisa membuat nanti dimanfaatkan pihak-pihak
lain secara politik. Jadi kita tidak mau hal-hal seperti itu terjadi di Tanah Karo Simalem ini,” sebutnya.
Terkait dengan pasar ada spekulasi yang berkembang
dimasyarakat dikaitkan lagi dengan issu pemindahan pasar dengan konspirasi tanah ini (lahan pusat pasar) nanti sudah menjadi milik orang lain. Hal ini langsung
dibantah Efendi Sinukaban dan Ferianta Purba.
“Mengenai Pusat Pasar Kabanjahe tidak pernah dibicarakan
di DPRD bersama dengan eksekutif. Sama sekali tidak pernah dibahas,” ujarnya mengakhiri. (Anita)
Discussion about this post