Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Pematangsiantar dipimpin KPLP Sahat Bangun, menggelar razia mendadak di sejumlah kamar yang dihuni narapidana, Kamis (15/2 2018) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam razia mendadak itu, petugas Lapas berhasil menggerebek sekaligus menemukan barang bukti 22 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 6 plastik klip kecil kosong sisa sabu.
Hasil temuan sabu itu kemudian dilaporkan ke Kasat Narkoba, AKP Marnaek Ritonga. Sebanyak 32 penghuni Lapas akhirnya diboyong ke ruang penyidik Mapolres Simalungun, untuk diinterogasi guna mengetahui oknum pemilik sabu tersebut.
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Naldo Sinaga (28) tahanan yang juga Kepala Kamar II Enggang bersama dua temannya, Rudi Syahputra (28) warga Huta Perlanaan Nagori Titi Gantung Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, dan Rahmad Efendi (21) warga Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar.
Selain 22 paket sabu dan 6 plastik klip sisa sabu, polisi juga mengamankan 1 kaca pirex, 1 pipet panjang, 3 bong atau alat hisap sabu, 1 botol kaca yang telah pecah, 3 pipet bengkok, 1 botol plastik berisi mancis dan 5 unit handphone (HP) yang disembunyikan di toilet kamar II Enggang.
“Dari 32 warga binaan yang diinterogasi, tiga tahanan dijadikan tersangka. Saat ini personil sat narkoba polres simalungun masih terus melakukan pengembangan, penyelidikan serta interogasi terhadap ketiga tersangka guna mengungkap jaringan narkoba yang kerap terjadi di Lapas klas IIA Pematangsiantar. Apabila hasil penyidikan telah rampung ketiga tersangka akan diserahkan kembali ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar”, ucap Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH saat dihubungi, Minggu (18/2/2018) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Penulis : Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo
