Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Sekretariat Daerah Nomor : 007/PANSEL/II/2018 Tanggal 7 Februari 2018, Kepala Dinas Perhubungan Pemko Pematangsiantar Drs.Esron Sinaga MSi dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dengan metode Assessment.
Namun untuk dipilih sebagai Sekretaris Daerah, Esron Sinaga dinilai tidak laik (layak) untuk menduduki jabatan tersebut. Itu dikarenakan selama menjabat Kadishub, ia tidak becus mengurus dan menangani seluruh instrumen yang ada di Dinas Perhubungan, terkhusus terkait penanganan serta penetapan lokasi dan retribusi areal parkir yang diharap menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Derah (PAD).
Sejak jabatan Kadishub diemban Esron Sinaga, rambu lalulintas tentang larangan parkir semakin banyak terpasang di beberapa lokasi di inti kota, terutama di sekitar Lapangan Merdeka (Taman Bunga). Namun, rambu-rambu itu sebatas pajangan saja, karena kendaraan roda dua dan roda empat diperbolehkan parkir, bahkan petugas parkir “siluman” mengutip retribusi parkir dari para pengendara.
Sesuai pantauan kru Restorasidaily.com, Sabtu (17/2 2018) malam sekira pukul 21.00 WIB, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat diperbolehkan di areal rambu larangan parkir. Pengendara dikenakan tarif Rp2.000 hingga Rp5.000 tanpa bukti karcis (kwitansi) parkir mulai pukul 18.00 WIB s/d pukul 23.00 WIB.
“Para jukir ini nekat membuka titik parkir di lapangan merdeka ini, hingga menggabaikan rambu larangan parkir. Tindakan seperti itu tidak terlepas dri tanggungjawab kadishub pematangsiantar, esron sinaga. Padahal rambu larangan parkir ada diatur di dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”, ucap Rinto (35), seorang warga ditemui di seputaran Lapangan Merdeka.
Untuk itu Rinto meminta Kapolres Pematangsiantar khususnya Kasat Lantas menegur maupun menindak tegas Kadishub yang telah mengabaikan adanya rambu larangan parkir.
“Kapolres khususnya Kasat Lantas harus menindak tegas Kadishub. Lebih utama lagi mengusut kemana disetorkan uang parkir yang dikutip melalui para jukir karena Lapangan Merdeka masuk kedalam Kawasan Tertib Berlalulintas”, ujar ayah dua anak itu.
Sementara itu Tomi (20), pengendara mobil menyatakan kenekatannya memarkirkan kemdaraan roda empat tersebut sesuai arahan jukir. Ia dikenakan retribusi parkir sebesar Rp5 ribu, tapi tidak diberikan karcis.
“Jukir yang suruh saya parkir disini dan saya diminta uang parkir Rp5 ribu tanpa diberikan karcis”, katanya singkat.
Esron Sinaga yang dicoba dihubungi, tidak berhasil dimintai tanggapannya. Meski nada ponsel dalam keadaan aktif, yang bersangkutan tak bersedia menjawabnya.
Menyikapi kondisi itu, Panitia Seleksi bersama Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE diminta berpikir secara arif dan bijaksana dalam menilai dan memutuskan nama Esron Sinaga sebagai Sekdako Pematangsiantar. Jika Esron Sinaga diloloskan menjabat Sekda, tatanan pemerintahan, sumber PAD serta kinerja para ASN dikhawatirkan semakin amburadul kedepannya.
Penulis : Freddy Siahaan Dan Fernandho
Editor : Hendro Susilo
