Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Suhardi Pratomo alias Suprat (26), warga Kampung Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Perdagangan, Polres Simalungun. Ia kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit.
Oknum polisi yang menyamar (under cover) sebagai pembeli, langsung menciduk dirinya, Senin (19/2/2018) sekitar pukul 12:00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku Suprat tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitaran Kebun Sawit milik Yoto kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personil Polsek Perdagangan, dengan cara menghubungi pelaku berpura-pura ingin membeli sabu.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menemukan satu paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp130.000 dan hp. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan”, Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Artasasta Tambunan SIK.
Penulis : Hendri
Editor : Hendro Susilo
Discussion about this post