Restorasidaily.com | MEDAN
Tim kuasa hukum bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih – Ance Selian meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumut untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara yang tidak menetapkan JR Saragih – Ance Selian menjadi calon Gubernur Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan seorang tim kuasa hukum pasangan JR Saragih – Ance Selian, Ikcwaluddin, pada sidang musyawarah perdana di Kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Selasa (20/2/2018).
“Dalam amar tuntutan yang kita sampaikan tadi kepada bawaslu, sebanyak 23 halaman. Di dalamnya sudah kita jelaskan secara mendetail apa yang menjadi point tuntutan kita”, ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Ikcwaluddin, desakan pertama kepada Bawaslu adalah membatalkan putusan KPU tentang penetapan calon. Lalu menetapkan pasangan JR Saragih – Ance Selian menjadi calon Gubernur Sumatera Utara.
Dijelaskannya, bahwa apa yang dilakukan komisioner KPU Sumut telah melanggar PKPU. Dimana leges yang dipakai KPU Sumut dalam hal penetapan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian adalah leges yang dikeluarkan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI.
Padahal, dimana sebelumnya JR Saragih telah melampirkan dalam berkas pendaftaran calon bahwa ijazahnya telah dileges Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
“Ibarat surat walikota, mana mungkin bisa dibatalkan Sekda. Demikian halnya leges Kepala Dinas, kok ada pembatalan dari Sekretaris Dinas,” tegasnya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (23/2/2018) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU sumut. (Red)
Discussion about this post