Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Budiman Siallagan alias Budi ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (20/2/2018) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Pria berumur 36 tahun ini diduga menjual narkotika jenis ganja dan sabu di rumahnya, di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat akan ditangkap, tak seorangpun berkenan membukakan pintu rumah itu ,sehingga tim opsnal terpaksa mendobrak pintu rumah dan menangkap pelaku Budi Siallagan.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dari ventilasi udara diruang dapur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,42 gram. Di dalam lemari, ditemukan 2 buah kompeng karet dan sendok terbuat dari pipet. Dari dinding rumah di dekat pintu dapur ditemukan 1 tas warna hitam di dalamnya ada narkotika jenis ganja seberat 0,60 gram, serta 1 dompet warna coklat berisi uang Rp100 ribu.
“Pelaku budiman siallagan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diproses karena melanggar pasal 114 subsidair pasal 111 dan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara”, cap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Penulis : Freddy Siahaan
