Restorasidaily.com | KARO
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopera Panggabean dan Ketua KPPU Kota medan Ramli Simanjuntak mengadakan pertemuan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi SKPD terkait guna membicarakan misi dan visi demi mewujudkan persaingan usaha yang sehat, Kamis (15/2/2018).
Menurut Ketua KPPU Pusat Gopera Panggabean, tujuan pertemuan dengan Bupati Karo untuk mewujudkan ekonomi nasional yang efesien dan berkeadilan serta kesejahteraan rakyat. Begitu juga dengan misi KPPU adalah mewujudkan persaingan usaha yang sehat melalui pencegahan dan penindakan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha untuk penguatan kelembagaan.
“Tugas dan wewenang KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, juga KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan tidak sehat oleh pelaku bisnis, sesuai UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Menanggapi itu, Bupati Karo mengapresiasi atas kedatangan KPPU Pusat dan KPPU Medan terkait sosialisasi tugas, wewenang, Visi dan Misi KPPU. Karena hal ini akan menambah wawasan SKPD Pemkab Karo kedepan.
“Saya sendiri berterima kasih atas kedatangan Lembaga KPPU. Dengan adanya visi misi lembaga ini semoga SKPD dapat menambah wawasan. Karena sebagian SKPD ada yang mengerti ada yang belum. Seperti contoh perkara masalah proyek yang sudah ditenderkan melalui LPSE. Dimana pelaku bisnis yaitu kontrakator salah satu perusahan yang kalah dalam bersaing dengan perusahaan lawannya yang ikut proses tender. Nah disini pelaku bisnis, jika menemukan kecurangan dan ketidakadilan. Maka tempat untuk mengadukannya adalah ke KPPU dan dapat melakukan penyelesaian sengketa tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, dengan adanya KPPU maka akan menekan persoalan dalam persaingan usaha tidak sehat atau tidak benar. Menurut Ia, apa yang disampaikan KPPU merupakan masukan. Sehingga jika ada permasalahan dapat dikonsultasikan dengan KPPU.
Sementara Ketua KPPU Medan Ramli Simanjuntak SH,M.H mengatakan akan terus berkordinasi dengan Pemkab Karo jika ada pengaduan terhadap persaingan tidak sehat yang terjadi diwilayah Karo.
“Kita tetap mengedepankan sifat profesional dan saling komunikasi. Penyelesaian dapat berjalan sesuai harapan pelaku bisnis. KPPU Medan siap menerima konsultasi 24 jam jika dibutuhkan terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sesuai amanah UU,” sambungnya.
Sekedar diketahui, KPPU adalah Lembaga Negara Bantu (State Auxilliary Organ) yang dibentuk diluar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu Pelaksanaan tugas lembaga negara dalam bidang persaiangan Usaha.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten 2 Ekbang Jernih Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kadis Pertanian Sarjana Purba, Kadis PU PR Paten Purba, Kabag ULP Eduward Sinulingga. (Anita)
