Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Sepak terjang seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi berinisial Su alias Akiat (49) memperjual-belikan narkotika jenis sabu, akhirnya terhendus oleh petugas (sipir) lapas.
Warga Jalan Bawang Putih lingkungan VI Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan petugas Lapas karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 27 paket.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala menyebutkan, pelaku Akiat yang masih berstatus narapidana itu diamankan petugas Lapas dari Lembaga Permasyarakatan itu pada hari Jumat (12/2/2018) sore sekira pukul 18.00 WIB.
“Teruangkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Akiat di dalam Lapas. Selanjutnya petugas memanggil dirinya, namun berupaya menghindar. Petugas semakin curiga dan menggeledah tubuh Akiat. Saat digeledah, ditemukan uang sejumlah Rp656 ribu dan satu bungkus plastik besar berisi 27 paket kecil sabu siap edar yang totalnya seberat 3,3 gram”, sebut AKP MT Sagala, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (20/2/2018).
Petugas Lapas kemudian membawa Akiat beserta barang bukti ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Dihadapan penyidik, Akiat mengakui sabu itu miliknya yang dia beli dari seorang berinisial Am, warga Kota Tebing Tinggi seharga Rp1 juta per gramnya.
“Akiat juga mengakui sabu diperoleh dari Am yang datang bertamu ke Lapas. Sabu bisa masuk ke dalam lapas dengan cara dilemparkan dari luar tembok lapas ke dalam lapas”, paparnya.
Kini, Akiatbbeserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Akiatbakan dikenakan tambahan hukuman dengan ancaman pasal 114 subs 112 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Erwan
Editor : Hendro Susilo