Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Personil Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembobol toko ponsel milik Hendri di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki sebelah kanan, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu Bringin Jaya saat ditemui, Selasa (20/2) siang di Ruang Media Center Polres Tebingtinggi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi yakni, SIA (35) bersama temannya berinisial DR (24).
Terungkapnya kasus pembobolan toko ponsel itu berawal tertangkapnya pelaku SIA di salah satu cafe, Jalan Gatot Subroto, Minggu (18/2/2018) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, SIA mengaku sebagai pelaku pembobolan toko ponsel bersama dua rekannya DR dan J (masih buron).
Atas pengakuan SIA, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DR, Sabtu (18/2) sekira pukul 14.00 WIB.
“Saat akan ditangkap, DR berupaya melarikan diri dan tidak menghiraukan peringatan tembakan peringatan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki DR. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran. Namun, identitas pelaku sudah kita kantongi”, ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 unit HP dari berbagai merek, 2 bongkah batu yang digunakan pelaku memecah kaca blok ventilasi toko, 1 tangga, 2 karung goni plastik, 1 helm serta 1 kaos oblong yang digunakan pelaku sebagai penutup muka.
“Kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik satreskrim. Dan terhadap J masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan ke-5e KUHPidana. Bila pemberkasannya telah lengkap, segera kita limpahkan ke JPU untuk disidangkan”, terang AKP MT.Sagala.
Penulis : Erwan
Editor : Freddy Siahaan
