Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Mencuatnya rumor pemeriksaan terhadap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE sebagai Saksi terkait dugaan suap Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnaen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), yang diungkapkan Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Bonatua Naipospos, sepertinya bakal disikapi serius oleh sejumlah elemen masyarakat.
Apakah nasib Hefriansyah di ujung tanduk?
Melalui sebuah kegiatan diskusi yang dilandasi dengan rasa kepedulian akan kepentingan pemerintahan dan masyarakat Kota Pematangsiantar, beberapa elemen masyarakat bersepakat untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan berangkat ke gedung KPK RI di Jakarta. Tujuannya, agar memperoleh klarifikasi kepastian status hukum Hefriansyah SE,MM, pada kasus dugaan suap Bupati Batubara OK Arya tersebut.
“Saya bersama Zainul Siregar dan beberapa teman lainnya, akan berangkat ke KPK dalam waktu dekat ini. Semoga nantinya kita mendapat informasi yang lebih jelas tentang kepastian status hukum Hefriansyah, apakah status saksi itu bakal menjurus pada tingkat tersangka?, itu yang akan kita telusuri nantinya”, ucap Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, Rabu (21/2/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Sementara, Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar Ir Bonatua Naipopos mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja secara profesional, menetapkan Hefriansyah sebagai tersangka karena diduga turut serta menikmati hasil dugaan suap Bupati Batubara OK Arya tersebut.
Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE,MM diduga terlibat menikmati aliran dana suap proyek pembangunan Jembatan Sentang dengan tersangka OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara,.
“Jika tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin dia (Hefriansyah,red) dipanggil KPK walaupun sebatas saksi. Apalagi, ke 4 orang yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Bonatua.
Dalam surat panggilan nomor Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol Aris Budiman, sambung Bona, pemanggilan Walikota Pematangsiantar sebagai saksi atas tersangka Helman Hardadi selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Sujandi Tarsono alias Ayen selaku penerima hadiah atau janji dari Maringan Situmorang untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang yang terletak di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017 lalu.
Tak hanya itu, Hefriansyah juga diminta sebagai saksi atas para tersangka karena janji atau hadiah dari Syaiful Azhar yang telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 lalu.
“Sebagai saksi, kuat dugaan Walikota juga mengetahui seluk-beluk terjadinya pemufakatan itu”, sebutnya.
Mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 1997 hingga Tahun 2002 ini membeberkan, ada beberapa indikasi yang mengarah jika nantinya Hefriansya bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Informasi yang kita himpun, mobil Toyota Alphard BK 22 CN yang sempat dikendarai oleh Hefriansyah itu diduga hasil gratifikasi. Diduga, mobil itulah bentuk fisik aliran dana yang mengalir kepada Hefriansyah atas pemufakatan yang dilakukan oleh Bupati Batubara itu”, katanya
Melihat indikasi tersebut, pria yang juga dikenal kritis menyoroti kinerja pemerintahan di Kota Pematangsiantar ini berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak cepat agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada Walikota di tengah-tengah masyarakat Pematangsiantar.
“KPK diharap mampu bekerja lebih cepat mengusut kasus itu. Dan apabila KPK sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan Walikota Pematangsiantar dalam kasus itu, sebaiknya hal itu dapat segera diungkap agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat ,” pinta Bonatua.
Menyikapi kasus ini, Majelis Muslimin Indonesia sudah menyurati KPK pada tanggal 12 Pebruari 2018 lalu untuk segera menuntaskan kasus ini, dan meminta Hefriansyah SE,MM ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, belum diperoleh keterangan dari Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE,MM, dalam menyikapi rumor pemeriksaan dirinya sebagai saksi di KPK, seperti apa yang diungkapkan Bonatua Naipospos tersebut.
Penulis : Hendro Susilo
