Restorasidaily.com | KARO
Kejaksaan Negeri Kabanjahe melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Rabu (21/2/2018).
Barang bukti yang dimunaskan yakni, ganja seberat 15,366 kilogram dari 17 perkara, sabu seberat 498,726 gram dari 85 perkara dan uang palsu sebanyak 2 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 18 lembar pecahan Rp50 ribu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti di Kejari Kabanjahe, baik itu perkara narkoba maupun perkara lain. Dan yang kami musnahkan ini nerupakan perkara yang berlangsung selama tahun 2017 dan ada beberapa perkara tahun 2016. Jadi perkara selama dua tahun terakhir”, ucap Kajari Kabanjahe, Gloria Sinuhaji, SH, MH, saat memimpin pemusnahan.
Dikatakannya, sepanjang Tahun 2017, perkara narkoba masih menduduki nomor urutan pertama yang ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum).
“Artinya, ini barang bukti yang sudah inkrah, baru kita musnahkan. Tugas jaksa mengeksekusi. Untuk kasus narkoba mengalami peningkatan. Makanya pihak kami, bnn dan dinas terkait mulai masuk ke sekolah-sekolah, desa-desa untuk memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba”, ujarnya.
Sementara Kasi Berantas BNNK Karo AKP J. Sitopu menyebutkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di tanah air sudah sangat memprihatinkan khususnya di Tanah Karo.
“Untuk itu, BNNK Karo tak akan henti-hentinya melakukan sosialisasi pendidikan tentang bahaya narkoba dan mengharpakan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam membantu menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba”, pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Irna Sembiring, Kasi Berantas BNNK Karo AKP J. Sitopu, Kasat Narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman dan Pansek PN Kabanjahe Jasmin Ginting serta perwakilan dari wartawan Anita Theresia Manua. (Anita)